Kamis, 28 April 2011

Profesionalisme penyuluh dan revitalisasi pertanian



Ada suasana sangat berbeda yang kita rasakan sejak reformasi ini digulirkan di tahun 1998. Cerita, berita tentang pertanian hampir tidak pernah tertayangkan di media massa elektonik maupun cetak. Perlombaan ketrampilan dan pengetahuan “kelompencapir” yang secara rutin ditayangkan TVRI, sekarang tidak pernah lagi ada. Sekarang, berita lebih banyak tentang perilaku selebritis yang jauh dari yang disebut panutan moral, atau berita tentang konflik horizontal dan vertical yang menjadikan kita miris menatap masa depan bangsa.
Tentu saja sulit bagi kita untuk menetapkan apakah kondisi pemberitaan media massa tentang pertanian tersebut merupakan indikasi kemunduran atau kemajuan di bidang pertanian. Namun beberapa indikator pragmatis seperti terjadinya rawan pangan di beberapa daerah dan buah-buahan impor yang membanjiri pasar lokal sudah cukup bagi kita untuk menilai bagaimana kondisi pertanian dalam negeri kita.
Tentu saja bagi petani di pedesaan, ada dan tidak ada berita tentang diri dan bidangnya  atau ada tidak ada program pemerintah, tidak menjadi soal.  Mereka akan tetap bertani dengan hanya tujuan yang sederhana, bertahan untuk tetap hidup.  Tentu saja ke”istiqomahan” para petani tersebut bukanlah pembenaran bagi kita untuk membiarkan petani berjuang sendiri mempertahankan predikat swasembada pangan yang terlanjur diproklamirkan pemerintah.
Jarangnya pemberitaan kiprah penyuluhan dan penyuluh  pertanian  menjadikannya misteri sehingga kita tidak banyak mengetahui apa dan bagaimana penyuluhan pertanian melakukan proses pelibatan petani dalam pengambilan keputusan  strategi usahatani. Sementara revitalisasi pertanian yang pernah dicanangkan SBY semakin lama semakin meredup gaungnya. Kalaupun ada gaungnya masih pada tataran seminar dan workshop yang entah kapan hasilnya menetes ketataran implementasi di tingkat petani.


Tampaknya perkembangan penyuluhan pertanian saat ini sudah sangat berbeda dengan suasana penyuluhan jaman dulu. Penyuluhan pertanian tidak lagi didominasi oleh penyuluh yang disediakan pemerintah seperti Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), tetapi juga Penyuluh Pertanian Swasta yang disebar secara agresif oleh perusahaan produsen sarana produksi. Malah peran PPL sudah pada tahap diambil alih oleh Penyuluh Swasta ini yang dikenal dikalangannya sebagai “Agronomis”. Walaupun ada nuansa bisnis dalam melakukan tugasnya, penyuluh swasta ini memberikan konstribusi yang sangat besar pada penerapan teknologi bagi para petani.
Penyuluh Pertanian Swasta ini dianggap lebih professional dalam melaksanakan tugasnya karena dibebani target yang terukur dan jelas dan apabila tidak dapat melakukan tugasnya dengan baik akan tergeser dengan sendirinya oleh penyulluh lainnya yang dianggap lebih professional. Mekanisme kerja Penyuluh swasta tersebut hingga saat ini tidak pernah diterapkan oleh Penyuluh yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).  Status sebagai PPL tampaknya hanya sekedar jabatan fungsional yang administratif  tanpa target kinerja yang jelas.
Tentu saja kehadiran penyuluh pertanian swasta yang dinilai lebih professional  mengharuskan pemerintah memberikan perhatian yang khusus terhadap penyuluhan pertanian, yang berstatus PNS karena penyuluhan pertanian merupakan salah satu kegiatan yang strategis dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan pertanian. Perhatian khusus ini tentu saja bukan sekedar meningkatkan insentif dan peningkatan pendidikan tetapi juga memberikan target kinerja yang jelas dan terukur seperti halnya Penyuluh Swasta yang disebar oleh perusahaan sarana produksi.
 
Langkah dan upaya revitalisasi pembangunan pertanian yang sempat dicanangkan presiden beberapa tahun lalu tidak lepas dari peran sumber daya manusia pendukungnya.  Oleh karena itu, Program Revitalisasi Penyuluhan Pertanian (RPP) dalam upaya mendudukkan, memerankan, memfungsikan, dan menata kembali penyuluhan pertanian harus segera dilaksanakan agar  mempunyai pengertian dan satu kesatuan arah kebijakan. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan mengamanatkan kebijakan satu desa satu penyuluh pertanian.


Konsekuensi dari dikeluarkannya kebijakan satu desa satu penyuluh tersebut adalah masih kurangnya tenaga penyuluh dan diperkirakan kekurangan tersebut 50.000 orang penyuluh pertanian. Berdasarkan data Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Tahun 2009 saja terdapat 74.683 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia dan saat ini baru terdapat sekitar 27.922 Penyuluh Pertanian PNS, sehingga untuk melaksanakan kebijakan tersebut, Kementan RI masih kekurangan tenaga Penyuluh Pertanian sebanyak 46.761 orang. Pengangkatan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) merupakan salah satu upaya yang ditempuh Kementan RI untuk mengisi kebutuhan Penyuluh Pertanian.  Tentu saja jumlahnya masih sangat kurang dibandingkan dengan jumlah desa yang ada di Indonesia.
Kita berharap perekrutan tenaga penyuluh bukan hanya sekedar memenuhi target kuantitas tetapi juga kualitas, karena jika tidak hanya  akan menambah beban APBN dan APBD tanpa memberikan konstribusi berarti bagi pembangunan pertanian. Bila ini terjadi lebih baik serahkan saja sepenuhnya sistem penyuluhan pertanian pada sektor swasta  seperti yang saat ini terjadi dan sudah jelas teruji kualitas profesonalismenya.
Melalui kegiatan penyuluhan yang professional baik Penyuluh swasta maupun PNS, maka petani ditingkatkan kemampuannya agar dapat mengelola usaha taninya  dengan produktif, efisien dan menguntungkan.  Meningkatkan kesejahteraan petani dan keluarganya adalah tujuan utama dari pembangunan pertanian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar